Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur. Namun, menurut anggota dewan hal tersebut baru wacana karena pemindahan tersebut belum dituangkan dalam undang-undang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amant Nasional (PAN) Yandri susanto mengatakan pemindahan ibu kota seharusnya dilakukan dengan mengajukan regulasinya dahulu.
“Menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat regulasinya mesti dipenuhi,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Yandri menerangkan kebijakan pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan oleh Jokowi dengan hanya mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR. Menurutnya, pemerintah harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia pun harus lebih dulu dicabut.
Dia mengatakan pemerintah harus membeberkan dulu di mana tepatnya lokasi ibu kota baru, luas lahan, kepemilikan lahan, nasib bangunan atau aset yang ada di Jakarta, dan sebagainya. Maka dari itu, Yandri menilai pernyataan Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota kemarin baru sekadar wacana.
“Saya memandang pengumuman Jokowi kemarin baru sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal. Apalagi menyangkut anggaran, tapal batas, dan jumlah luas tanah atau hektare yang akan dipakai,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
Ketua DPP PAN ini juga menegaskan ibu kota tak bisa pindah sebelum segala Undang-undang terkait itu rampung. Dia mengingatkan, Presiden tetap harus bertindak sesuai amanat UU.
“Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota maka pembangunan apa pun di situ ilegal. Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU,” ujar Yandri.
Jika belum ada Undang-undang, lanjut dia, Jokowi tak bisa memulai pembangunan atau mengeluarkan dana sepeser pun. Artinya, target Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memulai pembangunan fisik pada akhir 2020 pun tak bisa dilakukan.
“Sekali lagi, selama belum ada UU-nya yang disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru itu adalah ilegal,” ucapnya.