Pangeran Harry dan Meghan Putuskan Gunakan Gelar Kebangsawanan ke Anaknya
Internasional

Pangeran Harry dan Meghan Putuskan Gunakan Gelar Kebangsawanan ke Anaknya

Channel9.id-Jakarta. Setelah sempat diselimuti dengan kabut kontroversial, Pangeran Harry dan Istrinya, Meghan, memutuskan menggunakan gelar kebangsawanan pangeran dan putri ke anak-anaknya, Kamis (8/3).

Topik ini mencuat setelah Meghan, istri Pangeran Harry, secara publik menggunakan gelar kebangsawanan tersebut ke Lilibet, 1, saat dibaptis. Sebelumnya, masih belum diketahui apakah pasangan tersebut akan menggunakan gelar tersebut setelah hubungan Pangeran Harry dengan sang ayah sempat retak beberapa waktu lalu.

Dibawah kebijakan kerajaan Inggris, cucu dari sang raja dan ratu dapat menjadi pangeran dan putri dari suatu daerah. Hal ini berarti anak-anak Harry, Archie, 3, dan Lilibet, dapat mengenakan gelar pangeran dan putrinya setelah sang kakek, Raja Charles resmi menjadi raja Inggris sepeninggal Ratu Elizabeth II.

“Saya dapat konfirmasi bahwa Tuan Putri Lilibet Diana telah dibaptis pada hari Jumat, 3 Maret, oleh Uskup Agung Los Angeles, Pendeta John Taylor,” kata juru bicara pasangan kerajaan tersebut pada hari Rabu lalu.

Pembaptisan itu dilakukan setelah dua hari sebelumnya Pangeran Harry dan Meghan diminta untuk mengosongkan rumah kebangsawanan mereka di Inggris, Frogmore Cottage, yang merupakan keputusan dari sang ayah, Raja Charles, menandakan hubungan mereka yang tak kunjung membaik.

Baca juga: Pasangan Harry-Meghan Umumkan Kelahiran Anak ke-Dua

Walaupun begitu, Pihak Istana Buckingham mengatakan bahwa mereka akan memperbarui silsilah keluarga kerajaan mereka di website resminya perihal gelar Pangeran Archie dan Putri Lilibet.

Dalam interview kontroversialnya dengan Oprah Winfrey dua tahun lalu, Meghan sempat mengatakan bahwa pihak kerajaan menolak untuk memberikan gelar pangeran ke Archie karena kekhawatiran mereka soal kulit Archie yang mungkin saja sedikit gelap seperti ibunya.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =