Channel9.id – Jakarta. Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang memastikan kurikulum yang digunakan di ponpesnya itu telah terakreditasi A unggul, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.
Ia menuturkan, akreditasi tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian lembaga akreditasi nasional.
“Itu sudah ada akreditasi. Semua itu diakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional yang mengatakan bahwa dari tingkat dasar, menengah, menengah atas itu A unggul,” ujar Panji dalam program Rully Files yang ditayangkan di YouTube CNNIndonesia TV, dikutip pada Senin (10/7/2023).
Panji mengatakan Ponpes Al Zaytun berada di bawah naungan Departemen atau Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengaku melayangkan laporan setiap saat ke Kemenag.
Panji juga mengakui Al-Zaytun menggunakan salam berbahasa Ibrani yang berbunyi ‘Shalom Aleichem’. Ia pun mempertanyakan letak permasalahan menggunakan salam tersebut di tempatnya.
“Iya memang ada (salam dari bahasa Ibrani), terus apa problem-nya? Kalau kita (pakai) bahasa Inggris enggak apa-apa. (Pakai) bahasa Ibrani (direspons) ramai,” ujar Panji.
Ia mengungkapkan alasan bahasa Ibrani menjadi bagian dari kegiatan belajar mengajar di Al Zaytun. Menurutnya, penggunaan bahasa Ibrani menjadi bagian dari proses perkenalan di pesantren tersebut.
“Ya namanya taaruf, untuk saling kenal mengenal. Perkenalan yang paling baik adalah bahasa dan ini untuk anak-anak yang sedang belajar bahasa,” ujarnya.
“Katakanlah kalau ‘Assalamualaikum’ bahasa Arab, kalau ‘good morning’ dan ‘good’ apalagi, bahasa Inggris. ‘Selamat pagi’ bahasa Indonesia. ‘Rahayu ingkang pinanggih’, bahasa Jawa. ‘Shalom Alaichem’ bahasa Ibrani. Terus apa?” sambungnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang dan pondok pesantren yang ia naungi itu belakangan ini masih menuai sorotan tajam dari masyarakat. Berbagai kontroversi yang dibuat oleh Panji dan penerapan belajar mengajar di Ponpes Al-Zaytun dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.
Bareskrim Polri pun telah memeriksa Panji dan telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Penyidik juga memastikan adanya unsur pidana terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Status perkara Panji Gumilang naik ke penyidikan itu setelah penyidik memeriksa para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang yang diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Kasus dugaan penistaan agama itu sendiri diusut berdasarkan dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Baca juga: Direktur LDB: Kejahatan Panji Gumilang Itu Luar Biasa
Baca juga: PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Nilai Transaksi Sangat Besar dan Masif
HT