Channel9.id-Jakarta. Selama masa seleksi para calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah akan memantau akun media sosial mereka untuk mengantisipasi radikalisme.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemantauan itu dilakukan demi mencegah orang yang terkena paham radikalisme dan anti-Pancasila menjadi abdi negara.
“Ya medsosnya bisa dipantau. Ya pokoknya yang anti-NKRI antipancasila, anti pemerintah, anti ya itulah,” kata Dwi saat di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11).
Ia berharap pemantauan tersebut dilakukan oleh setiap instansi yang membuka lowongan pada seleksi tahun ini. Ia pun meminta pihak kepolisian untuk memastikan jejak digital para pelamar saat mengajukan permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Motivasi hal itu dilakukan, menurut Dwi, ada kekhawatiran di kalangan pemerintah terhadap gerakan radikalisme di lingkungan ASN.
“Ya saya tidak bisa ungkapkan seluruhnya di sini, tapi memang sudah ada gerakan-gerakan di ASN yang perlu kami waspadai lebih,” ujarnya.
Dwi mengingatkan kepada pemerintah untuk serius menangani radikalisme di kalangan ASN. Menurutnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah mengatur sanksi berat terhadap ASN radikal.
“Kalau yang sudah nyata menentang Pancasila, sudah pasti itu sanksi berat, sudah harus dikeluarkan dari ASN karena ASN itu harus menjadi penegak Pancasila, pengawal Pancasila,” ucap dia.
Sebelumnya, Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2019 telah dimulai pada 11 November 2019 sampai 24 November 2019. Terdapat 152 ribu formasi dari 68 kementerian yang dibuka pada seleksi tahun ini.
Pendaftaran secara online lewat situs resmi sscn.bkn.go.id. Pelamar akan mengikuti rangkaian tes mulai awal tahun 2020.
Para pelamar akan mengikuti computer assisted test (CAT) pada Februari. Kemudian dilanjutkan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada bulan Maret.
(LH)