Hukum

Paparan Polri Soal Pemeriksaan Novel

Channel9.id-Jakarta. Pada Senin (6/1) kemarin, polisi telah memeriksa Penyidik KPK Novel Baswedan. Diketahui, Novel merupakan korban penyiraman air keras.

Polisi menjelaskan, Novel ditanyai perihal kejadian itu mulai dari dirinya keluar rumah, terjadi penyiraman hingga membasuh muka setelah disiram air keras.

“Garis besar dari pemeriksa adalah berkaitan dengan apa yang dialami oleh korban, mulai dari keluar rumah, dia berjalan sampai dia mengalami penyiraman dan sampai dia melakukan pertolongan pertama yaitu membasuh muka dengan air,” ujar Brigjen Argo Yuwono, Karo Penmas Divisi Humas Polri, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selatan (7/1/2020).

Argo menyebut ada sekitar 56 pertanyaan yang ditanyakan penyidik dalam proses pemeriksaan. Ia menambahkan, penyidik juga memberikan kesempatan kepada Novel untuk istirahat dan salat.

“Dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan kemudian dibangun pertanyaan penyidik sejumlah 56, dan dalam proses penyidikan oleh penyidik dilakukan pemberian hak daripada korban, yaitu hak untuk sembahyang, baik zuhur, isya, ashar dan sebagainya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Senin (6/1) Novel mengaku telah memberikan keterangan sepanjang 18 halaman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Selain itu, kata dia, mendapat 36 pertanyaan. “Tadi keterangan disampaikan dengan cukup panjang, antara 17-18 halaman barangkali ya, dan tadi dikatakan sama Bang Saor ada sekitar 36 pertanyaan semua diterangkan,” ujar Novel setelah pemeriksaan.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  84