Nasional

PARA Syndicate: Keburukan Pilpres Jangan Berlanjut di Pilkada 2024

Channel9.id – Jakarta. Segala bentuk keburukan yang terjadi pada Pilpres 2024 harus dihentikan dan jangan berlanjut di Pilkada serentak 2024 demi mewujudkan harapan pemilu yang jujur dan adil serta menyelamatkan demokrasi.

Demikian kesimpulan Diskusi Media bertajuk “Buruk Pilpres, Akankah Berlanjut di Pilkada?” yang digelar PARA Syndicate di Kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Penyelenggaraan Pemilu 2024 disinyalir melibatkan mobilisasi politik dan menekan netralitas TNI dan Polri, lembaga peradilan, ASN, aparat desa, pembagian bansos, dan politik uang yang merajalela. Hal ini dinilai telah menyelewengkan demokrasi dan konstitusi.

Diskusi yang dipandu oleh peneliti PARA Syndicate, Lutfia Harizuandini, menghadirkan pembicara Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, Koordinator TePI Indonesia Jeirry Sumampow, dan Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo.

Ari Nurcahyo memprediksi potensi keburukan yang terjadi selama proses Pilpres akan tereplikasi di Pilkada nanti. Ia menjelaskan tiga indikasi yang mengarah pada potensi tersebut.

Pertama, kecenderungan Jokowi melakukan cawe-cawe di Pilkada melalui instrumentasi Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang berencana melanjutkan kerjasama politik hingga Pilkada. KIM sebelumnya mengusung pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres, dan kerjasama ini membuat dinamika koalisi partai di Pilkada menjadi terkondisikan.

“KIM akan tetap kompak. Ini bisa jadi kendaraan politik bagi Jokowi agar tetap memberi pengaruh, terutama setelah dirinya selesai jadi presiden Oktober nanti,” papar Ari.

Karena itu, faktor Jokowi masih diperhitungkan di Pilkada. Manuver politik Jokowi juga terlihat dari pengusulan menantunya, Bobby Nasution, di Pilgub Sumatera Utara yang mendapat dukungan Golkar, menyingkirkan kader partai sendiri, Musa Rajekshah (Ijeck), dari bursa kandidasi.

Indikasi kedua, lanjut Ari, masih terjadi instrumentasi hukum yang ditengarai untuk melanggengkan dinasti politik penguasa. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia calon kepala daerah dicurigai akan memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep maju di Pilgub. Hal ini serupa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan Gibran di Pilpres.

“Ini persis polanya seperti yang terjadi menjelang Pilpres, di mana MK saat itu menerbitkan putusan yang menjadi karpet merah bagi Gibran ke Pilpres,” terangnya.

Indikator ketiga, menurut Ari, ada potensi penyelewengan demokrasi dan konstitusi melalui politisasi bansos dan politik uang. Kebijakan penyaluran bansos yang dilanjutkan Presiden Jokowi hingga Desember 2024 berpotensi dipolitisasi. Netralitas TNI-Polri dan ASN juga dipertanyakan.

“Optimisme harus tetap diupayakan bersama. Kita sedang ditantang dan dipanggil untuk jangan pernah letih untuk mencintai Indonesia,” ujar Ari.

Ray Rangkuti menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu terburuk sepanjang sejarah Reformasi, baik dari sisi substantif maupun teknis. Ia menilai keburukan tersebut berpotensi berlanjut hingga Pilkada.

“Sehingga nanti keluarga tertentu saja yang memerintah di daerah-daerah tertentu secara terus-menerus. Jadi, apakah Pemilu dan Pilkada sekadar untuk melegalisasi nepotisme?” ujarnya.

Menurutnya, politisasi bansos dan politik uang, yang tak terbukti secara hukum oleh MK dan Bawaslu, kembali terjadi di Pilkada.

“Karena sampai kapan pun tidak akan terbukti karena memang buktinya tak konkret, tak berbentuk fisik,” pungkas Ray.

Jeirry Sumampow menyoroti ketidakpastian hukum dalam proses Pemilu lalu yang mulai muncul lagi menjelang Pilkada.

“Padahal harus jelas aturan mainnya di depan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran pemerintah yang berlebihan dalam Pemilu, memungkinkan cawe-cawe politik, termasuk mobilisasi TNI-Polri dan ASN serta politisasi bansos.

“Peran pemerintah mestinya dibatasi. Ke depan, kita tidak boleh lagi termakan oleh politik populisme yang digunakan membangun dinasti, untuk itu kita harus melampaui populisme itu,” kata Jeirry.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  54