Channel9.id – Jakarta. Kasus pemberian air mineral berisi sabu-sabu kepada balita berusia 3 tahun di Tanah Merah, Samarinda, akhirnya terungkap. Tersangka merupakan tetangga korban, wanita berinisial TR (50).
TR ditangkap tim gabungan Satuan Reskoba dan Satuan Reskrim hari Sabtu (10/6/2023). Ia dibawa ke Polresta Samarinda dan menjalani pemeriksaan penyidik.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ST pun berhasil ditangkap. Dengan hasil pemeriksaan terbukti yang bersangkutan positif memakai narkotika jenis sabu sehingga langsung dilakukan penahanan.
“Benar, ditetapkan tersangka per Sabtu (10/6/2023) malam tadi,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Minggu (11/6/2023).
Saat ini, sudah empat saksi dimintai keterangan terkait kasus ini. Polisi juga telah menyita botol berisi mineral yang diberikan kepada korban sebagai barang bukti.
TR dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76 huruf j dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kasus ini jadi atensi Polri. Untuk itu tim Reskoba bersama Reskrim mengamankan yang bersangkutan (tersangka TR),” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani, dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, balita laki-laki berusia 3 tahun diduga dicekoki narkoba jenis sabu-sabu dalam air mineral seusai bermain di rumah tetangganya, Selasa (6/6/2023) sore.
Insiden itu berawal ketika korban bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya. Adapun tujuan ibu korban mengunjungi rumah tetangga lantaran dimintai tolong untuk dicabutkan uban di rambutnya.
Tak berselang lama, korban merasa haus dan meminta minum kepada ibunya. Sang anak pun diberi minum oleh tetangga ibunya itu.
Namun, saat malam harinya, korban tiba-tiba sulit tidur dan hiperaktif. Selain itu, N juga mengalami keringat dingin dan bertingkah aneh.
Ibu korban pun menghubungi tetangga yang memberikan air kepada anaknya pada keesokan harinya via pesan singkat.
Lalu, tetangga ibu korban pun menjawab bahwa air yang diberikan kepada N dibawa dari warung tempat dirinya bekerja. Diketahui, ibu korban dan tetangganya tersebut sama-sama bekerja di warung yang sama di tempat air yang diambil dan diminum N.
Namun, saat dikonfirmasi ke pemilik warung, air minum yang diberikan ke korban oleh tetangganya tidak dijual di warung tersebut.
ibu korban pun sempat menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui sambungan telepon terkait penyebab sang anak mengalami gejala yang tak biasa usai meminum air dari tetangganya tersebut. Namun, pihak BNN tidak memberikan respons.
Akhirnya, ibu korban pun pergi ke salah satu rumah sakit di Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, saat dites urine, N pun dinyatakan positif narkoba.
Ibu korban didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur melapor ke Polres Samarinda. Namun, ibu korban belum mengajukan laporan resmi kepada Polres Samarinda.
Dua hari seusai pelaporan pertama, TRC-PPA melakukan follow up dan dilanjutkan membuat laporan resmi ke Polres Samarinda.
Setelah ada laporan, Ditres Narkoba Polres Samarinda telah melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Saya sudah konsultasikan kepada pihak yang memahami ciri itu, dan disarankan agar segera diperiksakan karena itu dicurigai adalah ciri yang dialami pengguna narkoba jenis sabu,” kata Ketua TRC-PPA Kaltim Rina Zainun, Kamis (8/6/2023).
“Setelah dicek ke RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dengan peralatan lengkap, hasil urine balita ini positif mengandung methamfetamine, ya zat dalam sabu. Malam itu juga diopname di salah satu rumah sakit di Samarinda,” tuturnya.
Baca juga: Jadi Buron Polda Riau, Pengendali Peredaran 411 Kg Sabu Diringkus di Malaysia
HT