Parlemen Filipina Pelaku “Ghosting” Dihukum
Lifestyle & Sport

Parlemen Filipina Pelaku “Ghosting” Dihukum

Channel9.id-Jakarta. Anggota parlemen Filipina ingin menghukum orang yang melakukan “ghosting” atau orang yang tiba-tiba memutuskan komunikasi tanpa menjelaskan alasan.

Anggota parlemen Arnolfo Teves Jr. mengajukan rancangan undang-undangnya, dan memberi catatan bahwa “ghosting bisa disamakan dengan bentuk kekejaman emosional dan harus dihukum sebagai pelanggaran emosional.”

Teves merujuk pada penelitian yang membuktikan bahwa “social rejection” atau penolakan sosial mengaktifkan jalur saraf yang sama dengan rasa sakit fisik. Menurutnya, “ghosting adalah bentuk dendam yang mengembangkan mengakibatkan perasaan penolakan dan pengabaian” dan menyebut bahwa dampak emosional tersebut bisa berdampak pada produktivitas. RUU itu sendiri tidak mengusulkan sanksi khusus, tetapi Teves menyarankan dalam sebuah wawancara bahwa layanan masyarakat akan disesuaikan.

Melansir Engadget, “ghosting” yang didefinisikan di dalam RUU itu terjadi ketika seseorang “terlibat dalam hubungan kencan.” RUU itu kemudian menjelaskan bahwa “hubungan kencan” adalah hubungan di mana pihak terlibat hidup bersama tanpa menikah, atau “terlibat secara romantis dari waktu ke waktu dan secara berkelanjutan.” Teves juga menyebut, baik kenalan biasa atau “sosialisasi biasa” termasuk ke dalam hubungan kencan.

Washington Post mencatat bahwa RUU itu sepertinya tidak akan disahkan dalam waktu dekat ini. Sebab legislatif kemungkinan memiliki masalah yang lebih mendesak.

Satu hal yang perlu dicatat, tidak semua orang punya waktu untuk terus mengobrol dengan berkirim pesan, misalnya. Selain itu, ada banyak orang yang tidak punya keterampilan komunikasi untuk ngobrol terbuka dan jujur. Atau bisa jadi pelaku “ghosting” hanya berpikir lawan bicaranya membosankan dan ingin pergi dengan cara yang lebih halus.

Di-ghosting memang menyebalkan. Namun, mengharapkan seseorang yang belum dikenal baik untuk ngobrol terus denganmu bukanlah sesuatu yang bijak. Alih-alih dihukum secara legal, mengatasi efek di-ghosting sebaiknya berkonsultasi ke terapis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  33