Politik

Parpol Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan, PKS Pertanyakan Komitmen KPU

Channel9.id – Jakarta. Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Upik Najamudin mempertanyakan komitmen KPU terkait aturan keterwakilan 30 persen perempuan calon anggota legislatif (caleg) dalam kontestasi Pemilu 2024.

Upik mengaku pihaknya menemukan parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, tetapi tetap mendapat kursi legislatif. Namun, Upik tidak menyebut parpol yang dimaksud.

Hal itu disampaikan Upik kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).

Upik mengatakan fenomena itu terjadi dalam pencalonan pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo.

“Ada parpol tidak memenuhi keterwakilan perempuan itu dinyatakan memenuhi kursi, dinyatakan KPU mendapat kursi, baik di kabupaten provinsi, itu gimana?” tanya Upik ke Hasyim.

Upik mengingatkan KPU sempat meminta semua parpol peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan caleg sebesar 30 persen dari total nama yang diajukan. Padahal, kata dia, PKS mempunyai semangat untuk memenuhi syarat kebijakan afirmasi tersebut.

Upik mengatakan jika KPU tak dapat memberikan penjelasan, maka pihaknya akan membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, hal itu tidak dapat dibiarkan begitu saja.

“Itu bagaimana? Apakah ini bisa diabaikan atau kami akan melewati MK?” ujarnya.

“Biar ini tidak hanya jadi sekedar di awal, di Silon (Sistem Informasi Calon) kami dituntut, tapi kemudian tidak terpenuhi dan dibiarkan, tidak ada sanksi-sanksi kepada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta agar masukan tersebut dapat menjadi catatan. Hasyim menekankan dirinya akan menyampaikan hal tersebut kepada jajarannya di KPU daerah.

“Jadi peristiwa yang dinyatakan tadi konkret, partai apa yang nggak ada calon perempuannya, tapi menang misalkan tadi ya, partainya apa dan seterusnya untuk pemilu tingkatan apa itu di dapil mana,” ujarnya.

“Nah catatannya tolong disampaikan di sini, nanti kita sampaikan kepada KPU Provinsi supaya catatan itu menjadi bagian dari berita acaranya DPRD Provinsi,” tambah Hasyim.

Dapil Gorontalo 6 menyediakan 11 kursi. Jika kebijakan afirmasi 30 persen diberlakukan, setiap partai politik minimal harus mengajukan 4 perempuan caleg.

Angka itu didapat dari hasil pembulatan ke atas 30 persen dari 11 kursi yang jumlahnya 3,3 sebagaimana amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pada dapil tersebut, PKS mengajukan 4 perempuan caleg dari total 11 caleg.

Sementara itu, PKB, Partai NasDem, dan Partai Demokrat hanya mengajukan 3 caleg perempuan.

Sebelumnya, KPU membuat Peraturan KPU Nomor 10/2023 yang membuat kuota keterwakilan perempuan caleg berkurang. KPU memberlakukan penghitungan pembulatan ke bawah atas pembagaian desimal kuota perempuan caleg di setiap dapil.

Atas ketentuan itu, KPU sempat dilaporkan kepada Bawaslu lantaran dugaan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR tak memenuhi 30% keterwakilan perempuan. Semua komisioner KPU juga dilaporkan ke DKPP. Putusannya, semua komisioner KPU dinyatakan bersalah.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  55