Channel9.id – Jakarta. Partai Buruh menuntut pemerintah juga memberlakukan sistem work frome home (WFH) bagi buruh pabrik, sebagaimana diterapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mengurangi polusi udara Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tak menampik bahwa pabrik tidak bisa diliburkan di tengah polusi udara. Meski begitu, ia mengatakan para pekerja pabrik juga manusia seperti PNS dan pekerja kantoran lainnya.
“Partai Buruh dan KSPI tidak setuju kalau WFH hanya berlaku untuk karyawan kantor, WFH juga harus berlaku bagi karyawan pabrik. Mereka harus dilindungi, puluhan juta loh dari Bodetabek ke Jakarta,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).
Atas dasar itu, Partai Buruh menuntut 3 aturan yang harus diberlakukan industri dalam menyikapi opsi WFH ini. Pertama, pengaturan jam kerja.
Iqbal menyebut pabrik biasanya memberlakukan dua shift kerja dalam sehari. Ia menyarankan shift pertama masuk di hari kesatu dan shift kedua diliburkan, lalu shift kedua masuk di hari selanjutnya dan shift pertama mendapat jatah libur, begitu seterusnya bergiliran.
Kedua, ia menuntut pengusaha dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan masker kepada para pekerja pabrik. Iqbal ingin para buruh dilindungi dari bahaya polusi udara.
“Ketiga, medical check up (MCU), pemeriksaan rutin, MCU secara reguler. Ini kan penyakit, polusi udara, secara reguler dia kan masuk kerja menghirup polusi udara. Emangnya buruh binatang yang tidak perlu dilindungi? Selain masker, dia juga harus MCU setiap bulan,” tambahnya.
Ia juga menolak jika ada pengusaha yang memotong upah buruh atau pekerja kantoran imbas adanya kebijakan WFH. Bahkan, dirinya siap memenjarakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono jika ditemukan pemotongan upah imbas WFH ini.
Menurutnya, UU Cipta Kerja melarang adanya pemotongan upah atau pembayaran upah di bawah upah minimum provinsi (UMP). Jika ada, pelanggar bisa dikenakan pidana 1 tahun penjara.
“Kami akan gugat pidana si pengusaha 1 tahun penjara dan Pj Gubernur (Heru Budi) kami gugat 1 tahun penjara bilamana ditemukan perusahaan akibat kebijakan pj gubernur tadi WFH dipotong upah, kami gugat pidana. Apalagi buruh kerja di pabrik, tidak boleh dipotong, karena tidak mungkin mereka WFH murni,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kemarin, Senin (21/8/2023). Kebijakan ini berlaku bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta.
Kebijakan WFH ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik. Sebab, kebijakan itu tidak berlaku pada RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko beberapa waktu lalu.
Sigit mengatakan WFH bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung, berlaku sepanjang 21 Agustus hingga 21 Oktober. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kemacetan di ibu kota.
WFH juga berlaku hingga Oktober karena ada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 pada 4-7 September.
Persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor akan disesuaikan kembali. Tidak lagi 50 persen. Rinciannya, pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.
“Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” katanya.
Baca juga: 50 persen ASN DKI Jakarta Mulai WFH per Hari Ini
HT