Hukum

Pasutri Gasak Rp 5,1 Miliar dari Bank di Tangerang, Dipakai Beli Tas Branded hingga Mobil

Channel9.id – Jakarta. Pasangan suami istri, Hade dan Febriana, membobol bank di Tangerang dan menggasak uang senilai Rp 5,1 miliar dengan modus kartu kredit dan KTP palsu. Uang tersebut digunakan untuk membeli tas merek ternama hingga mobil.

“Dikonsumsi pribadi, dia kan beli tas branded, dijual lagi kan bisa, kartu kredit kan nggak bisa tunai, dibelanjakan, dia bobolnya dari situ,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di Serang, Kamis (26/10/2923), dikutip dari detikcom.

Selain barang bermerek, tersangka FRW yang berlatar belakang priority banking officer ini juga membelanjakan uang untuk mobil mewah. Tim penyidik sudah menyita dua mobil, yaitu Mercedes-Benz dan CRV.

“Hari ini kita juga berhasil menyita dua mobil, Mercy dan CRV,” katanya.

Penyidik, lanjut Didik, tidak berhenti pada penjeratan pasal di Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik masih mencari aset kejahatan termasuk apakah akan menerapkan ancaman tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa penyidik.

“Masih dikembangkan penyidik, sementara pakai Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor),” tuturnya.

Penangkapan pasangan suami istri ini dilakukan pada Rabu (25/10/2023) kemarin di Cinere, Depok, Jawa Barat. Pembobolan bank menggunakan cara pembuatan rekening dan kartu kredit nasabah prioritas. Mereka menggunakan KTP dan data palsu.

“Telah menangkap dua orang tersangka, yaitu FRW dan HS, suami istri. Adapun FRW semula adalah priority banking officer atau PBO dengan suaminya itu membuka rekening fiktif,” kata Kajati.

Pembuatan rekening dan kartu kredit dijalankan dengan modal Rp 500 juta. Setelah diberikan akses kartu kredit oleh perbankan, mereka lalu menguras limit kartu kredit. Nilainya ada yang Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.

“Dari nasabah priority Rp 500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian Rp 500 diambil, buat lagi atas nama orang lain, seterusnya, seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, total Rp 5,1 miliar,” ujarnya.

Kajati mengatakan keduanya menggunakan cara pembobolan dana ini sejak 2020 hingga 2021. Sebagai priority banking officer, tersangka FRW memiliki akses untuk membuka rekening dan kartu kredit.

“Dia priority banking officer, dia yang ngurus nasabah prioritas sehingga dia dengan kedudukannya bisa membobol,” ujarnya.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  77