Opini

Patriotisme KPK Runtuh

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. KPK berada pada titik nadir batas kepercayaan publik. Patriotisme KPK runtuh dimana saat ini selalu diwarnai dengan perilaku problematika di tubuh organisasinya sendiri. Mulai dari pencurian barang bukti emas, gagal menggeledah, belum berhasil  meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan,  dan terakhir adanya dugaan oknum penyidik jadi makelar kasus sekaligus pemerasan kepada kepala daerah.

Ini suatu ironi  dan menambah catatan dalam sejarah KPK, dimana seorang penyidik jatuh terbalik jadi tersangka, tidak lagi menjaga citra, harkat dan martabat KPK. Namun inilah yang terjadi pada lembaga antirusiah saat ini, menjadi tidak terarah, kurang solid, personil di dalamnya sedang berhadap-hadapan dengan masalah yang dibuatnya sendiri.

Penyidik  ini jelas melanggar kode etik sebagaimana peraturan dewan pengawas Nomor 01 Tahun 2020 tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK dan melanggar hukum pidana. Jadi tidak hanya sidang etik yang diterapkan pada pelaku, namun harus dihukum secara pidana ancamannya bagi pelaku  wajib  ancaman maksimal.

Biasanya bermula dari penyimpangan prosedur yang kemudian menghasilkan kolusi. Runtuhnya etik hukum penyidik, dijual kewenangannya  sehingga keadilan dijungkirbalikkan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Ini harus ditindak tegas dengan menggunakan Pasal 12 Huruf E UU Tipikor 20 tahun penjara, dimana oknum penyidik ini melakukan perbuatannnya tersebut masih mengatasnamakan dalam menjalankan tugas jabatannya. Maka tidak hanya personal penyidik yang dkenakan sanksi, namun juga harus diperluas pertanggungjawaban. Demikian pula dengan pimpinan KPK harus  diminta pula pertanggungjawaban, baik atasan langsung  maupun pimpinan KPK lainnya.

Apapun argumentasinya tampak dalam kenyataan pascarevisi UU KPK terbaru, secara kelembagaan dan personil internal KPK semakin kocar kacir. Ini alarm buat pimpinan KPK, bahwa ada  pengawasan leadership yang tidak tepat, sehingga anak buah (penyidik) berani  menjual kewenangannnya dengan cara yang meruntuhkan integritas dan nama besar KPK  yang ditakuti oleh koruptor selama ini.

*Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia  (Alpha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =