Channel9.id-Jakarta. Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran belum melakukan pendaftaran PSE, Sabtu (30/7). Adapun salah satu PSE yang diblokir adalah PayPal. Pemblokiran PayPal ini menuai banyak protes dan membuat banyak pengguna PSE tersebut kalang kabut, sehingga ada yang mengatasi hambatan ini dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN).
Untuk diketahui, PayPal merupakan rekening virtual yang menawarkan layanan jasa transfer dan transaksi pembayaran online. Dengan rekening ini, pengguna bisa melakukan transaksi antarnegara atau berbelanja online melalui e-commerce yang pelayanannya dari luar negeri.
Di Indonesia, PayPal kerap diandalkan oleh para pekerja lepas atau konten kreator dalam negeri untuk menerima bayaran atas hasil jualan kontennya ke luar negeri. Namun, karena pemblokiran PayPal, transaksi keuangan tak bisa lagi dilakukan. Tak ayal bila pengguna PayPal lantas ketar-ketir dan khawatir.
“Saya di gaji lewat paypal… Ini gimana, dong? Sedih banget, Kominfo engga mikir dulu. Kalau buat peraturan harusnya punya aplikasi yang serupa dulu biar enak. Ini mah main buat-buat aja tanpa persiapan,” tulis akun Twitter @justelmu. (https://twitter.com/justelmu/status/1553146825708011520)
Berangkat dari pemblokiran itu, ada pengguna PayPal yang berinisiatif menggunakan VPN. Namun, khusus PayPal ini, penggunaan VPN sebaiknya dihindari. Ini karena sistem Paypal bisa mendeteksi penggunaan VPN sehingga Paypal tidak akan mentransfer dana jika IP yang terdeteksi dari penggunanya ternyata berasal dari negara yang berbeda.
“Yang freelancer pake PayPal buat pembayaran, jangan buka pake VPN, Nanti uang kalian ketahan sama PayPal karena kedeteksi beda IP dan negara. Protes ke @kemkominfo si paling pinter,” tulis salah satu akun Twitter @Helientez.
Selain itu, penggunaan VPN untuk PayPal—yang menawarkan layanan transaksi keuangan—juga berisiko diretas. Sebab peretas lebih mungkin mencuri data kredensial pengguna. Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom, mengatakan bahwa sebaiknya mencari alternatif PayPal.
“Kalau PayPal ngotot dan nggak mau daftar PSE, ya tinggalkan saja, ganti dengan layanan pembayaran lainnya,” ujar Alfons, Sabtu (30/7). “Ini masalah keuangan itu tidak boleh main-main. Di Indonesia, semua lembaga keuangan harus terdaftar, kalau ada apa-apa bisa mengadu, jika terjadi masalah dengan PayPal, mau mengadu ke mana?”
Menurut Alfons, pemblokiran PSE oleh Kominfo adalah hal yang tepat. Kalau PSE tak ikuti aturan Indonesia, imbasnya bisa dialami oleh para pengguna sendiri. Di lain sisi, ia mengatakan ranah digital juga perlu diawasi. Adapun pendaftaran PSE menjadi salah satu menjaga kedaulatan digital Indonesia.
“Kalau kalian merasa aman dengan perusahaan yang tidak ikut aturan, silahkan, tapi suatu hari tanggung akibatnya. Jangan tiba-tiba salahkan pemerintah lagi. Hari ini, (pemblokiran PSE Lingkup Privat-red) pemerintah sedang membenarkan agar mereka ikut aturan mainnya,” tandas dia.