Nasional

PB PII Menilai Kapolri Bisa Tuntaskan Kasus Tawasnya Brigadir J

Channel9.id – Jakarta. Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami menilai langkah tegas Kapolri beserta jajarannya dalam mengusut tuntas kematian Brigadir J adalah petanda kasus ini akan selesai. Kita sama-sama melihat penetapan tersangka merupakan langkah nyata Polri,” kata Ketua Umum PB PII Rafani Tuahuns dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Dia menuturkan semboyan presisi yang selama ini diusung oleh Kapolri tidak hanya menjadi semboyan belaka.

Presisi kata dia, telah menjadi bukti bahwa kasus internal Polri kerapkali diduga masyarakat akan ditutupi, tapi tidak bagi kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapori.

“Kapolri mampu menunjukkan sikap tegas yang patut diberi dukungan,” ujarnya.

Putra asal Sulawesi Tengah itu mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, dengan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Hukum adalah panglima, demikian prinsip utama dalam negara hukum di Indonesia, maka penting bagi kita semua seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak melakukan praduga-praduga yang liar,” katanya menegaskan.

Rafani berharap dengan tuntasnya kasus itu bisa membuat konsentrasi seluruh komponen bangsa, bisa lebih fokus dalam mendorong kemajuan Indonesia di usia kemerdekaanya ke-77 tahun.

“Semoga tuntasnya kasus ini menjadi sebuah refleksi semua pihak, agar bangsa Indonesia yang kini berusia 77 tahun semakin berkemajuan dalam urusan pembangunan hingga penegakan hukum,” harapnya.

Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, kelimanya terancam dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kelima tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  26