Nasional

PDIP Dukung Gagasan Mendagri Terkait Sistem Pemilu Langsung

Channel9.id-Jakarta. PDI Perjuangan menanggapi positif gagasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem pemilu langsung yang menyebabkan tingginya biaya pemilu, korupsi, dan ketegangan politik  akibat demokrasi bercita-rasa liberal kapitalistik yang selama ini diterapkan di Indonesia.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, sistem politik, sistem kepartaian, dan sistem pemilu harus senafas dengan demokrasi Pancasila yang mengandung elemen pokok perwakilan, gotong royong, dan musyawarah.

Hasto menjelaskan, dalam demokrasi Pancasila, hikmat kebijaksanaan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara dikedepankan.

“Pemilu langsung selama ini selain berbiaya mahal, memunculkan oligarki baru, kaum pemegang modal dan yang memiliki akses media yang luas, serta mereka yang mampu melakukan mobilisasi sumber dayalah yang berpeluang terpilih,” ujar Hasto di Jakarta, Jumat (8/11).

Menurut Hasto, demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat tereduksi menjadi demokrasi kekuatan kapital. Ia menilai, dalam perspektif inilah kritik Mendagri terasa begitu relevan.

“PDI Perjuangan telah melakukan praktik politik guna menyempurnakan demokrasi Pancasila di internal Partai, yang menempatkan merit system melalui psikotest, test tertulis dan wawancara di dalam pemilihan pimpinan Partai di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, selama ini PDIP telah menerapkan musyawarah tanpa voting, dan dipimpin oleh ideologi Pancasila.

“Hasilnya, kualitas kepemimpinan partai di semua tingkatan meningkat, berbiaya sangat murah, dan minim konflik,” imbuhnya.

PDI Perjuangan menegaskan, lanjutnya, sebagai partai dengan biaya paling kompetitif dan efektif di dalam melakukan konsolidasi struktural partai.

“Indonesia adalah bangsa besar dengan corak dan tradisi demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52  +    =  59