Channel9.id-Jakarta.Jakarta, 16/1 (ANTARA) – Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyerahkan surat laporan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait kasus yang menjerat kader PDIP Harun Masiku. Harun menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
“Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka,” kata Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta, Kamis, 16 Januari 2020.
Tim Hukum PDIP menyerahkan surat laporan kepada anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Wayan juga menyinggung soal rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, pekan lalu. “Ketika 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta lihat hanya dikibas-kibaskan,” kata Wayan.
Dia mempertanyakan apakah betul surat penggeledahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dewas KPK sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. “Betul tidak, itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-udang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan karena pada hari itu pagi itu pukul 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan,” kata Wayan.
Pihaknya juga meminta kepada Dewas KPK untuk memeriksa orang-orang yang saat itu berencana untuk menggeledah kantor PDIP. “Dengan penjelasan itu kami minta diperiksa yang tiga mobil itu terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan apa tidak?,” kata Wayan. Dia menambahkan, “kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu? Tetapi sekali lagi penyidikan sama penyelidikan sangat lah berbeda, pada saat itu jam 6.00 WIB masih penyelidikan.”
Dia pun meminta agar laporan yang disampaikannya itu betul-betul diproses oleh
Dewan Pengawas KPK. “Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi
rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi. Kalau yang ada di dalam KPK
berantas korupsi juga boleh tetapi jangan mengaku memberantas korupsi tetapi
menyalahgunakan aturan,” kata Wayan.