Politik

PDIP Pecat Nyoman Dhamantra Terkait Kasus Korupsi

Channel9.id-Bali. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI Perjuangan bersikap tegas dengan memecat anggota DPR RI Nyoman Dhamantra dari keanggotaan partai. Nyoman diduga terlibat dalam kasus suap impor bawang putih dan kasusnya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau terkait dengan korupsi, operasi tangkap tangan (OTT), sikap PDI Perjuangan sangat jelas, kami akan memberikan sanksi pemecatan dan tidak ada ampun,”  kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2019).

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan instruksi untuk tidak mentoleransi segala tindak korupsi.

“Ibu Megawati Soekarnoputri menegaskan, bahwa demi tanggung jawab terhadap suara rakyat yang dipercayakan, PDI Perjuangan tidak mentolelir sedikit pun pelaku tindak pidana korupsi. Kalau itu dari kader partai, akan diberikan sanksi pemecatan dan tanpa memberikan bantuan hukum,” kata Hasto.

Hasto mengatakan  partainya berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menjauhi tindakan koruptif.

“Ini terus menjadi autokritik bagi partai untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik. Di dalam mencalonkan calon anggota legislatif pun kami melakukan seleksi ketat yang kira-kira tidak memenuhi kualifikasi sebagai kader tidak kami calonkan kembali,” tuturnya.

Menurut Hasto, Megawati selaku ketua umum juga sudah menyiapkan surat keputusan pemecatan yang sudah ditandatangani. Surat itu tinggal dibubuhi nama Nyoman Dhamantra yang dalam hal ini terjaring OTT KPK

“Hak prerogatif ketua umum terhadap siapa pun langsung ditandatangani, bahkan sudah ditandatangani terlebih dahulu tinggal dikasih nama. Siapa pun yang terkena OTT atau tindak pidana korupsi, kami tinggal mengisi namanya, tapi SK sudah ditandatangani terlebih dahulu dan kami tinggal mengisi nama tersebut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  20