OJK
Ekbis

Peduli Covid-19, Pegawai OJK Potong Gaji selama Sembilan Bulan

Channel9.id-Jakarta. Ikatan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (IPOJK) menyelenggarakan Program OJK Peduli Covid-19 dengan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan mulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan pejabat OJK bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non-eselon atau jabatan staf ke bawah.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR pegawai OJK akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB. “Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat, termasuk paramedis yang terdampak pandemi COVID-19,” kata Anto, Kamis, 16 April 2020.

Selain Program OJK Peduli COVID-19 tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp740.515.711. “Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Anto.

Menurut Anto, pegawai OJK yang sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Pegawai juga kaan menjaga fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36  +    =  39