Hot Topic

Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Bekerja sesuai PSBB

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN yang dimulai pada 25 Mei 2020 bagi pegawai usia di bawah 45 tahun. Kegiatan tetap mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah setempat.

“Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kami akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kami akan mematuhi,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Minggu, 17 Mei 2020.

Namun, lanjut dia, jika PSBB di suatu wilayah sudah tidak berlaku, maka protokol dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 akan berlaku. “PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya. Malah sebenarnya kami lebih ketat, usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi,” kata Arya.

Dalam surat Menteri BUMN itu, skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah pada fase pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020. Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor, dan bekerja dari rumah bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi. Lalu, memantau kondisi karyawan, penangan karyawan terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =