Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada buka suara terkait putusan praperadilan yang telah membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Wahyu menyampaikan, pihaknya tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka
Dia menyebutkan saat ini penyidik tidak berfokus untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka, melainkan mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus pembunuhan ini. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan kurang bukti.
“Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya,” kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Wahyu mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia berharap prosesnya dapat berjalan secara transparan.
Adapun perkara pembunuhan Vina, kata dia, masih ditangani oleh Polda Jawa Barat.
“Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” jelas Wahyu.
Evaluasi, lanjut Wahyu, dilakukan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Tujuannya adalah melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina.
“Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses,” jelas Wahyu.
Belakangan, kasus Vina kembali viral pada 2024 ini. Mei 2024 lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Dengan begitu, kata Hakim Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidkman Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Delapan pelaku telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
HT