Nasional

Pejabat Harus Lepas Jabatannya Bila Mau Calonkan Diri Jadi Anggota Legislatif

Channel9.id-Jakarta. Tahapan Pemilu Serentak 2024 terus berlangsung hingga hari ini. Direktur Poldagri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarmadani menekankan bahwa salah satu poin penting dalam tahapan pemilu adalah perihal pengunduran pejabat yang mau mendaftar sebagai anggota legislatif, dari DPD, DPRD, hingga DPR.

“Pejabat harus mengundurkan diri dari jabatannya kalau mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yaitu DPD, DPRD, dan DPR,” ujar Syarmadani, di seminar daring mingguan yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri, Selasa (18/4).

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 240 ayat 1 huruf k.

Adapun pejabat yang dimaksud termasuk kepala dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN dan BUMD, serta pejabat badan lain yang anggarannya dari keuangan negara.

Lebih lanjut, Syarmadani berharap bahwa melalui seminar daring, informasi mengenai proses-proses pemenuhan syarat pendaftaran calon legislatif bisa tersampaikan dengan baik.

“Khususnya mengenai pengunduran diri ini. Informasinya jadi semakin jelas dan terang untuk kita bersama. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan ketika seseorang mau mencalonkan diri, kita sangat maklum bahwa proses ini cukup panjang,” tutur Syarmadani.

Sebagai informasi, seminar daring mingguan ini merupakan satu upaya pemerintah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Tema yang diangkat seminar daring tersebut seputar proses penyelenggaraan pemilu. Adapun saat ini tahapan pendaftaran calon anggota DPD telah selesai. Belum lama lagi, tahapan pendaftaran calon DPRD dan DPRD akan dimulai.

“Kita sangat berharap mendengarkan informasi melalui narasumber yang di antaranya pejabat ini, sekaligus kita juga bisa memberi masukan kepada mereka,” ujar Syarmadani. “Kami berharap hal-hal teknis yang berkaitan dengan pengunduran diri ini bisa didiskusikan.”

Selanjutnya, turut hadir sejumlah narasumber yaitu Anggota KPU Idham Holik, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Muhammad Alhamid, dan Dirjen Polpum Bahtiar.

Selain itu, hadir pula Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Matheos Tan, Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Radian Syam, Direktur Pengawasan & Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Respanti Yuwono, dan Kasubdit Wilayah IV Dit FKDH, Ditjen Otda Kemendagri, Sayidiman Marto.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  34