Nasional

Pejabat Pegawai Pemerintahan Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Alasan Presiden Jokowi

Channel9.id – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak mengadakan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan itu termaktub dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

“Iya betul,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023), ketika dikonfirmasi adanya arahan kepada pegawai pemerintah untuk tidak menggelar buka puasa bersama.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat itu, tertulis tiga poin arahan Presiden Jokowi, antara lain:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.

Baca juga: Tiga Arahan Terbaru Presiden Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  45