Hukum Opini

Pelaku Jual Vaksin di Medan Harus Dihukum Mati

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Terungkapnya 4 tersangka pada Kepolisian Sumatera Utara terdiri dari Oknum Dokter IW dan KS dan oknum petugas Lapas  di Medan serta  seorang pegawai swasta yang selewengkan Vaksin dengan menjual pada orang lain guna menguntungkan dirinya sendiri yang terjadi beberapa hari lalu di Medan, tidak hanya sekedar dikenakan ancaman tindak pidana korupsi sebagai pelaku suap dan penerima suap, namun karakteristik kejahatan yang dilakukan para pelaku ini semestinya bagi pelaku dihukum mati .

Karena kejahatan yang sudah dengan sengaja dan sistemik bahkan dijual  sampai ke Jakarta yang dilakukan pelaku ini hanya dapat dimusnahkan dengan hukuman mati atau azas crimina morte extinguuntur.

Hukuman mati sangat relevan dan  sanksi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangatlah tepat  para penyelenggara negara yang melakukan korupsi di moment bencana ini, apalagi penyidik kepolisian berani terapkan pada Pasal 2 ayat 2 nya. Karena  dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional maka sanksinya hukuman mati.

Motivasi para pelaku ini sangat mempengaruhi perbuatannnya, nyata dilakukan dengan  kesengajaan dan inilah yang merupakan inti perbuatan  kejahatannya, akibat ulah oknum penyelenggara negara. Ini menjadi preseden yang tidak baik bagi tim medis yang benar benar bekerja. Lebih ironis lagi, saat ini keadaan bencana Pemerintahan sedang berusaha semaksimal mungkin berupaya menghadapi krisis justru perilaku aparatur mencoreng muka sendiri dan melakukan korupsi

Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak. Ini benar benar sadis, apalagi dilakukan oleh orang yang punya ilmu kesehatan dan ilmu hukum. Sangat memalukan perilaku oknum para penyelenggara negara begini jadi sudah hukum mati saja agar hukum itu benar benar ditegakkan, berkualitas dan bisa dirasakan masyarakat, sepanjang sanksi hukumannya masih bisa dinego yang ada korupsi akan  terus semakin subur.

*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti & Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =