Channel9.id-Jakarta. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mendorong penggunaan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap kejahatan ekonomi demi memaksimalkan perampasan aset para pelaku. “Kami intensifkan kerja sama aparat penegak hukum peningkatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang karena dalam tindak pidana ekonomi ada potensi pencucian uang,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Rabu, 6 Mei 2020.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Dian Ediana Rae sebagai Kepala PPATK sisa masa jabatan 2016-2021 menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin. “Dalam pandangan PPATK untuk memberantas kejahatan apa saja, ada 26 jenis kejahatan di PPATK, semua ada motif ekonominya,” kata Dian.
Menurut dia, kalau motif mendapatkan keuntungan ekonomi masih ada akan sulit diberantas. “Jadi seharusnya kami langsung ke TPPU yang terkait penyitaan aset,” ujarnya.
Dian mencontohkan korupsi Rp1 triliun yang disita hanya Rp200 miliar dan masih ada Rp800 miliar yang harus dikejar melalui TPPU. “Karena prinsipnya follow the money.”
Dengan prinsip follow the money memungkinkan penegak hukum untuk mengambil semua uang hasil kejahatan. sehingga akhirnya mengurangi motivasi pelaku untuk mengulangi lagi perbuatannya karena tidak lagi mendapatkan keuntungan ekonomi.
Begitu juga dengan kejahatan narkoba. “Ada keuntungan Rp20 triliun harusnya bisa disita semuanya tapi kami belum berhasil karena kendala regulasi,” kata Dian. Regulasi yang dimaksud Dian adalah mandeknya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Dian Ediana Rae sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala PPATK sejak 2016. Dian memulai karir sebagai Staf di Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia pada 1988 dan kerap mewakili BI dalam berbagai konferensi internasional. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Departemen Hukum BI pada 1996-2003.
Pada 2003-2010, Dian menjabat sebagai Direktur Departemen Internasional, Bank Indonesia dan Direktur Eksekutif/Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia untuk Eropa di London (Juli 2010 – April 2013).
Dian kemudian menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI yang meliputi Jawa Barat dan Banten pada 2013-2014, dan Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia pada periode tahun 2014-2016.
Pria kelahiran Bandung, 4 April 1960 itu memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung pada 1986, selanjutnya Master Hukum Bisnis, School of Law University of Chicago (1992) dan Doktor Bidang Hukum Ekonomi (cum laude), Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta (2003).