Channel9.id – Jakarta. Heru Prastiyo (23), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita asal Yogyakarta berinisial A (34), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menilai terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Aminuddin membacakan putusan di ruang sidang PN Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.
Heru divonis hukuman mati karena tega membunuh perempuan yang ia kencani berinisial A untuk menguasai hartanya. Saat itu, Heru diketahui tengah terlilit utang dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta dan mencari cara untuk mendapatkan uang secara cepat.
Heru dan A rupanya sudah saling kenal melalui media sosial Facebook sejak November 2022. Keduanya pun sudah beberapa kali kencan dan berhubungan intim layaknya suami istri.
Heru membunuh A dengan memukul kepala bagian belakang saat korban lengah ketika hendak berhubungan intim. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (18/3/2023).
Adapun alasan tersangka memutilasi korban untuk menyembunyikan jejak pembunuhannya. Saat ditemukan di kamar mandi wisma, korban sudah dimutilasi menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil-kecil.
Dari pembunuhan itu, tersangka mengambil sepeda motor Honda Scoopy, handphone, serta uang tunai korban senilai Rp 300 ribu.
Heru berhasil ditangkap pada 21 Maret setelah kabur ke Temanggung, Jawa Tengah.
Baca juga: Terungkap! Korban Mutilasi di Sleman Merupakan Mahasiswa di Jogja
HT