Hukum

Pelaku Pedofilia di Batang Cabuli 30 Anak

Channel9.id – Jakarta. Polres Batang Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan kasus pedofilia yang diduga dilakukan oleh FWR (33) kepada 30 anak-anak di bawah umur (pedofilia). FWR kini sebagai tersangka.

“Akan tetapi, fakta saat ini, baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi,” kata Kapolres Batang AKBP Mochammad Irwan Susanto, Rabu 10 November 2021.

Saat ini polres masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Dia berharap pada warga yang menjadi korban pedofilia agar melaporkan ke polisi.

“Kepada warga yang menjadi korban pelaku bisa melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban (pedofilia) yang rata-rata berumur 12 tahun,” katanya.

Kapolres menyatakan, dari hasil keterangan, pelaku sudah melakukan perbuatan itu berulangkali yaitu satu tahun hingga dua tahun terakhir ini.

“Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk perkebunan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin 8 November,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  1  =  8