Hukum

Pelaku Penggelapan UKT UPR Diamankan Polda Kalteng

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap ADM, tersangka kasus penggelapan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Senin (08/06).. Diduga, penilapan UKT telah terjadi sejak sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Bermula saat ADM yang pada saat itu merupakan tenaga bantu atau pegawai honorer pada Fakultas Hukum UPR, menawarkan bantuan untuk membayarkan UKT kepada mahasiswa. ADM menjanjikan akan membayarkan UKT bila mahasiswa menitipkan UKT kepada dirinya. Selain itu, ia juga menjanjikan akan membantu mahasiswa dalam hal registrasi atau kelengkapan administrasi lainnya.

Karena tawaran tersebut,  beberapa mahasiswa pun menitipkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) nya kepada tersangka dengan alasan tidak mau ribet dan antri untuk pengurusan administrasinya.

SP, salah satu korban mulai menitipkan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Namun, ketika SP ingin mengurus pendaftaran judul skripsi, ia disebut belum membayar UKT sejak 2016. Hal ini diketahui berdasarkan rekap dari pihak universitas. Diketahui, UKT adalah salah satu persyaratan untuk pengajuan judul skripsi. Berdasarkan keterangan saksi korban, dirinya selalu menitipkan pembayaran UKT tersebut dengan tersangka ADM.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh oleh penyidik, ditemukan lebih dari 10 mahasiswa yang menitipkan pembayaran UKT kepada tersangka. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening UPR. Dari 10 korban, hanya beberapa saja yang bersedia menjadi saksi korban.

Adapun korban yang menitipkan pembayaran UKT nya kepada tersangka adalah SP, HA, DMN, MWWK dan MI. Kemudian dari keterangan saksi diperoleh korban lain yaitu WS dan RS yang semuanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UPR.

Atas kejadian tersebut total kerugian para korban kurang lebih mencapai Rp. 95 juta dan ada 21 dokumen yang dijadikan barang bukti dan disita oleh penyidik.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto, melalui Kasubdit I Kamneg Kompol R. Andri Samudra Yudhapatie menjelaskan, penangkapan kepada ADM yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan tersebut dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21).

“Beberapa hari kedepan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan ibarang bukti (tahap II) yang sebelumnya sempat tertunda lantaran tersangka ADM melakukan gugatan perdata kepada para korban sehingga harus menunggu hasil perdatanya dulu,” jelasnya sebagaimana dikutip Ditreskrimumpoldakalteng.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  36