Hukum

Pelanggaran Kode Etik Firli, Dewas Berkomitmen Melakukan Tugas Sebaik-Baiknya

Channel9.id-Jakarta. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, Dewas masih melakukan pengumpulan bukti serta klarifikasi terkait dengan dugaan bergaya hidup mewah yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengadukan Firli terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6) pekan lalu.

Saat ini, kata Haris, Dewas masih akan terus kumpulkan bukti. Dewas KPK juga masih meminta keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang mengetahui, mendengar dan melihat atau memiliki info terkait isu tersebut.

Selain itu, pengumpulan serta klarifikasi, menurut Haris tidak didasarkan pada satu orang.

“Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik, tentu tidak cukup didasarkan keterangan satu orang,” kata Haris saat dikonfirmasi, Ahad (28/6).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan mengatakan, pihaknya juga sudah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta terkait laporan terhadap Firli tersebut sejak pengaduan diterima. Lebih lanjut, dia menjamin, akan melakukan tugas pengawasan terhadap lembaga antirasuah dengan sebaik-baiknya.

“Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya,” ujarnya.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengadukan Firli terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan aduan kali ini adalah yang kedua kalinya.

Dalam aduan pertama, diduga Firli melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel. Boyamin pun menjelaskan inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.

(IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  89