Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya meningkatkan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan acara yang dihadiri Rizieq Shihan dari penyelidikan ke penyidikan.
Terkait hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, polisi belum berencana memanggil Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan. Namun, polisi akan mamanggil Rizieq jika memang diperlukan.
“Kalau benang merahnya ke sana, pasti akan dipanggil,” kata Awi saat dihubungi, Juma (27/11).
Karena itu, Awi meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyidikan.
“Sabar saja,” pungkas Awi.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menduga telah terjadi pelanggaran pada Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
(HY)