Channel9.id-Jakarta. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki merespon pelaporan atas jurnalis senior Farid Gaban karena kritik terhadap dirinya. Teten menilai, tindakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muanas Alaidid yang melaporkan Farid atas ujaran kebencian adalah langkah berlebihan.
“(Langkah tersebut) berlebihan,” ujar Teten, Kamis (28/05).
Teten bahkan mengaku jika ia tidak merasa terganggu oleh kritik yang dilontarkan Farid Gaban, ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan jurnalis senior itu.
“Saya tidak terganggu dengan kritik Kang FG (Farid Gaban), saya sudah mengobrol dengan kang FG,” katanya.
Sebelumnya, Muanas Alaidid yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia melaporkan Farid Gaban ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/05). Farid dilaporkan atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong ataupun hoaks melalui akun Twitter @faridgaban. Melalui akun Twitter pribadinya, Farid mencuit kritikan kerja sama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan laman jual-beli online, Blibli.com.
Dalam cuitannya, akun @faridgaban menyebut “Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?” seraya menautkan flyer acara peluncuran kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Blibli.com.
Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 27 Mei 2020. Dalam LP tersebut tertera selaku pihak pelapor, yakin Muanas Alaidid. Sedangkan terlapor, yakni pemilik akun Twitter Farid Gaban. “Perkara: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial.
Dalam laporan tersebut, Farid disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.