Nasional

Pembacokan Guru di Demak, FSGI Dorong Madrasah Evaluasi Proses Pembinaan Peserta Didik

Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut menyoroti kasus pembacokan terhadap seorang guru Madrasah Aliyah (MA) di Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, oleh muridnya di dalam kelas pada Senin (25/9/2033) lalu. FSGI menduga motif anak pelaku membacok gurunya karena sang guru tidak mengijinkan anak tersebut mengikuti ujian tengah semester pada hari itu.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, menurut keterangan pihak kepolisian, sang anak tidak mengumpulkan tugas dari guru hingga batas waktu pada Sabtu (23/9/2023). FSGI menduga, anak pelaku merasa panik karena khawatir tidak naik kelas lagi hingga melakukan pembacokan terhadap gurunya.

Oleh karena itu, Heru menyampaikan bahwa FSGI mendorong pihak MA menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) maupun disiplin positif dalam proses pembelajaran dan pembinaan terhadap peserta didik.

Heru mengatakan, pihak MA seharusnya melakukan dialog untuk menyelidiki penyebab peserta didik tidak mengerjakan tugasnya. Sebab, lanjutnya, anak pelaku mungkin merasa kelelahan karena setiap malam bekerja di tukang nasi goreng demi membiayai sekolahnya.

“Dengan demikian, anak merasa dibantu dan akan memunculkan tanggungjawab untuk tidak mengecewakan pihak sekolah yang sudah memahami situasi dan kondisi dirinya. Karena setiap anak pasti memiliki problem yang berbeda, orang dewasalah yang harus membantu anak mampu mencari jalan keluar dan memiliki tanggungjawab,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).

Selain pihak MA, FSGI juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mensosialisasikan dan menerapkan Permendikbudristek PPKSP tersebut. Heru mengatakan, FSGI juga mendorong Kemenag untuk melakukan evaluasi dalam proses pembelajaran dan pendisiplinan peserta didik di MA tersebut.

Sebab, menurut keterangan polisi, Heru mengatakan guru yang dibacok itu kerap melakukan kekerasan juga ketika mendisiplinkan peserta didik.

“FSGI mendorong Kementerian Agama mensosialisasikan dan menerapkan Permendikbudristek No 46/2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP) karena Kemenang sudah melakukan nota kesepahaman dengan Kemendikbudristek terkait penghapusan kekerasan di satuan pendidikan,” tutur Heru.

Heru mengatakan, Kemenag harus melakukan evaluasi terhadap aturan sekolah yang melarang peserta didik mengikuti ujian jika tidak mengumpulkan tugas. Menurutnya, seorang pendidik dilarang tidak mengijinkan peserta didik mengikuti ujian dengan alasan apapun, karena mengikuti ujian adalah hak siswa.

“Jika yang bersangkutan tidak mengumpulkan tugas maka ujian bisa dilakukan di ruangan berbeda misalnya, bukan melarang anak mengikuti ujian,” jelasnya.

Meski demikian, FSGI juga menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa pembacokan tersebut.

“Semua tindak kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” pungkas Heru.

Baca juga: Guru Dibacok Murid di Demak, FSGI Dorong Kemenag Terapkan Permendikbudristek Tentang PPKSP

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  41