Channel9.id – Jakarta. Komisi VIII DPR menggelar rapat internal untuk menyikapi keputusan sepihak Kementerian Agama yang membatalkan keberangkatan Haji 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan, pembahasan dalam rapat tersebut berfokus pada jemaah haji yang gagal berangkat.
“Agar para calon jemaah haji yang tidak berangkat tetap tenang dan dapat menerima keputusan ini,” katanya, Kamis (4/6).
Ace menjelaskan ada banyak agenda yang harus dibahas setelah pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Mulai dari dana jemaah baik yang berasal dari setoran jamaah maupun anggaran yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan haji, mekanisme sosialisasi kepada jemaah atas keputusan ini, dan implikasi-implikasi lainnya sebagai akibat dari kebijakan ini.
“Semua ini, jelas merupakan ranah kebijakan yang harus dibahas oleh Komisi VIII DPR RI sebagaimana Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dan Undang-Undang MD3 [MPR, DPR, DPD, dan DPRD],” ucapnya.
Ace menyatakan, Komisi VIII menyayangkan keputusan sepihak yang dilakukan Kementerian Agama. Menurunya, Menteri Agama Fachrul Razi tidak menghargai peran masing-masing institusi negara.
“Sebab kebijakan pembatalan haji ini, sangat terkait dengan kebijakan yang akan diambil bersama Komisi VIII DPR RI,” tuturnya.
(HY)