Hot Topic

Pembatasan Sosial Diberlakukan, 10 Sektor Ini Dikecualikan Beroperasi di DKI

Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 10 sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi masih tetap beroperasi pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang  berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB.

Seluruh warga DKI wajib menaati peraturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. “Perlu digarisbawahi pertama terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja diatur di pasal 9, bahwa selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penggantian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja,” ujar Anies dalam konferensi pers, Kamis malam, 9 April 2020. Dia menambahkan, “penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal.”

Pengecualian PSBB dilakukan pada kantor instansi pemerintahan baik pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Gubernur DKI menyebutkan ada 10 sektor badan usaha baik itu badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan swasta yang masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan.

10 sektor tersebut adalah, pertama, bergerak di bidang kesehatan. Kedua sektor bahan pangan makanan dan minuman. Ketiga bidang energi. Keempat sektor komunikasi dan teknologi. Kelima sektor keuangan; perbankan; dan pasar modal.

Keenam, bidang logistik, ketujuh bidang konstruksi, kedelapan industri strategis, kesembilan pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertenu. Kesepuluh, sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Anies menekankan pada sektor usaha dan layanan yang masih beroperasi di masa PSBB tetap harus memberlakukan jaga jarak serta pengaturan jumlah karyawan yang bertugas. “Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam peraturan gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, memastikan ada pembatasan fisik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  19