Ekbis

Pembebasan Pajak UMKM Diperpanjang sampai Akhir 2020

Channel9.id-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memperpanjang pemberian insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang semula sampai September menjadi hingga Desember 2020. “Wajib pajak UMKM gratis bayar pajak penghasilan sampai dengan September dan mungkin akan kami perpanjang sampai Desember,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Senin, 13 Juli 2020.

Suryo mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait efektivitas dari penerapan pemberian insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) ini. “Rencananya akan kita coba review lagi apakah nanti kita akan extend sampai Desember atau seperti apa,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam kondisi normal atau sebelum ada pandemi Covid-19, pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp4,8 miliar per tahun harus membayar PPh sebesar 0,5 persen.

Dia mengatakan pemerintah menanggung PPh UMKM tersebut mulai April hingga September 2020 dengan mengalokasikan anggaran Rp2,4 triliun untuk pembebasan pajak ini. Alokasi anggaran Rp2,4 triliun itu merupakan bagian dari total biaya pemberian insentif bagi UMKM sebesar Rp123,46 triliun dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Suryo berharap dengan adanya PPh yang ditanggung oleh pemerintah maka pelaku UMKM dapat memanfaatkan omzetnya untuk menjaga keberlangsungan usaha agar dapat tetap bertahan di tengah Covid-19. “Paling tidak mereka bisa memanfaatkan 0,5 persen dari omzet tadi untuk menjaga keberlangsungan usaha dia,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  82