Channel9.id- Jakarta. Kabar pembebasan Ustaz Abu BakarBa’asyir masih simpang siur,setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan pernyataan resminya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019) petang.
Wiranto menegaskan, pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Sontak pernyataan Wiranto membuat kabar pembebasan Abu Bakar Ba’asyir menjadi tanda tanya. Karena diantara pejabat pemerintah sendiri masih berbeda pendapat dalam menyikapi, persetujuan Presiden.
Di saat yang bersamaan, pihak Keluarga tengah mengurus administrasi kepulangan Abu Bakar Ba’asyir di Jakarta. Sementara itu di Ponpes Islam Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo juga tengah mempersiapkan kepulangan Abu Bakar Ba’asyir.
Bahkan kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, Mahendratta telah mengusulkan agar pembebasannya dilakukan di hari Rabu, 23 Januari 2019.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sendiri, menurut Mahendradatta sejalan dengan janji yang diungkapkan penasehat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, agar proses pembebasan dapat selesai pada minggu ini.