Hot Topic

Pemberangkatan Haji Batal, Komisi VIII: Tak Bisa Sepihak, Harus Konsultasi ke DPR

Channel9.id – Jakarta. Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Namun, keputusan pembatalan jamaah haji tersebut tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan Komisi VIII DPR.

“Harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” kata Anggota Komisi VIII M. Asli Chaidir saat dihubungi, Rabu (3/6).

Menurut Asli, Menag melakukan kesalahan karena tak memahami tata aturan bernegara dalam mengambil keputusan strategis. Terlebih, keputusan pembatalan haji menyangkut hajat umat Islam.

Asli menilai, Menag telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Apalagi Arab Saudi belum melaporkan nasib pelaksanaan haji tahun ini akibat pandemi virus corona, meski tempat ibadah di sana sudah mulai dibuka. Harusnya ditunggu dulu laporan resmi dari Arab Saudi, baru diputuskan,” kata Asli.

“Pasti ratusan ribu calon jemaah haji protes dan heboh, karena mereka sampai 10 tahunan menanti giliran untuk menunaikan ibadah haji,” kata Asli.

Asli pun curiga, karena pada Selasa (2/6) sudah diagendakan rapat virtual antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama. Namun, dibatalkan dan diagendakan kembali pada Kamis (4/6).

“Rupanya, pembatalan rapat kerja hari ini, Menteri Agama mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini. Ini kebijakan yang perlu dipertimbangkan masak-masak dengan melibatkan DPR, minimal Komisi VIII. Sekali lagi, karena ini menyangkut nasib orang banyak,” katanya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =