Nasional

Pemda Tolak Shalat Id di Lapangan, Muhammadiyah: Melanggar Konstitusi dan Memecah Umat

Channel9.id – Jakarta. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengecam sikap pemerintah daerah (pemda) yang tak memberikan izin penggunaan lapangan untuk shalat Idul Fitri pada Jumat (21/4/2023). Beberapa Pemda yang tak memberikan izin penggunaan lapangan untuk peribadatan setahun sekali itu, seperti terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah).

Di Pekalongan, permohonan izin diajukan oleh takmir Masjid Al-Hikmah, Podosugih, Pekalongan, Jawa Tengah, kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Takmir masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk shalat Idul Fitri 1444 Hijriah pada Jumat (21//4/2023).

Namun, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid berdalih tak memberi izin penggunaan Lapangan Mataram karena penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Idul Fitri 2023 Masehi berpotensi terjadi perbedaan antara ketetapan Muhammadiyah dengan pemerintah. Muhammadiyah sudah memutuskan Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4/2023), sedangkan pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal setelah menggelar sidang isbat pada 20 April 2023.

Senada dengan dalih Wali Kota Pekalongan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga tak mengizinkan warga Muhammadiyah menggunakan Lapangan Merdeka untuk dipakai shalat Idul Fitri, Jumat mendatang.

Menurut Anwar Abbas, pemerintah telah melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 terkait penolakan izin pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan.

Ia menilai, aparat pemerintah di semua lini seharusnya bijak dengan bersikap netral terhadap umat yang menunaikan kegiatan keagamaan yang dijamin UUD 1945 itu.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk bijaksana dengan umat Islam dalam menggunakan masjid dan tanah lapang yang dimiliki negara untuk dipakai shalat Idul Fitri, baik pada Jumat, 21 April, maupun ketika hasil sidang isbat Kemenag sudah keluar pada 20 April nanti.

“Demikianlah seharusnya sikap pemerintah, tetapi tampaknya pemerintah tidak melakukan itu tapi pemerintah telah melakukan rezimintasi pemahaman dan sikap keagamaan sekelompok umat dan mengabaikan yang lainnya sehingga banyak bupati, wali kota dan gubernur takut memberi izin pemakaian masjid dan tanah lapang yang dimiliki oleh negara untuk dipakai sebagai tempat salat Idul Fitri bagi yang mempergunakan hisab dan membolehkan pemakaiannya untuk orang yang akan salat Idulfitri berdasarkan ru’yah,” kata Anwar dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Anwar menilai posisi pemerintah seharusnya tidak mendukung satu metode perhitungan dan tidak mendukung metode yang lain. Jika melakukan hal itu, menurutnya, pemerintah telah menentang konstitusi dan Alquran.

“Sikap pemerintah yang seperti ini tentu tidak baik karena selain telah melanggar konstitusi dia juga telah ikut memecah belah umat. Hal itu tentu tidak kita harapkan,” tutur Anwar yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =