Hot Topic

Pemerintah Belum Putuskan Usia di Bawah 45 Tahun kembali Bekerja

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum menetapkan aturan yang memperbolehkan pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. “Belum ada regulasi atau usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil,” kata dia, Senin,18 Mei 2020.

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah pusat masih mengkaji konsep tatanan kehidupan normal baru (new normal) untuk memulihkan aktivitas masyarakat. Tatanan kehidupan normal baru yang diharapkan membantu pemulihan perekonomian itu tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru atau Covid-19.

Airlangga juga membantah informasi yang beredar terkait operasional pusat perbelanjaan akan kembali dibuka pada Juni 2020 mendatang. Pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha dan daerah yang akan diberikan pelonggaran. Dia menegaskan pemerintah pusat belum berencana melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam dua pekan ke depan.

“Dalam dua pekan ini, tadi ditegaskan belum ada pelonggaran PSBB jadi seluruhnya nanti melihat pada kajian dua pekan ini,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN yang dimulai pada 25 Mei 2020 bagi pegawai usia di bawah 45 tahun tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah setempat.

“Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kami akan mematuhi,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =