Nasional

Pemerintah Berencana Ubah Bea Meterai Jadi Rp. 10.000

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah mengajukan RUU bea meterai kepada DPR RI. RUU itu mengajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal menyatakan rencana perubahan tarif bea meterai itu bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

“Mudah-mudahan kalau, saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi insyaallah kita berhadapan dengan UU Bea Meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Yon kepada wartawan Jakarta, Senin (18/11) .

Saat ini, kata Yon, pemerintah sedang membahas revisi UU ini bersama DPR. Menurut Yon, perubahan ini penting dikarenakan UU Bea Meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama.

“Tahun ini kita dalam proses pembicaraan dengan DPR, karena memang sekali lagi undang-undangnya sudah cukup lama, sudah layak kita evaluasi. Jadi pada saat ini UU Bea Meterai yang baru sedang dalam pembahasan dengan Komisi XI,” jelasnya.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  30  =  31