Channel9.id-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menyetujui pemberian subsidi bunga kepada debitur mikro dan ultra mikro serta menengah dengan pagu kredit hingga maksmial Rp 10 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, ada tiga skema restrukturisasi dan subsidi bunga kredit mikro.
Pertama, kata dia, bagi debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 500 juta, akan mendapatkan fasilitas bunga dibayar pemerintah selama enam bulan.
“Pembayaran bunga ini dagi dalam dua tahap, yakni tiga bulan pertama subsidi bunga sebesar 6%. Kemudian pada tiga bulan berikutnya subsidi bunga sebesar 3%,” ujar Sri Mulyani usai mengikuti Sidang Kabinet melalui telekonferensi, Rabu (29/04).
Selanjutnya skema kedua yakni untuk kredit dengan nilai Rp500 juta -Rp10 miliar bantuan subsidi bunga dari pemerintah selama tiga bula pertama sebesar 3% dan tiga bulan berikutnya 2%.
Kemudian ketiga, bank bisa memberikan fasilitas restrukturisasi kepada debitur dengan melakukan penundaan pembayaran selama enam bulan.
“Bank bank bisa memberikan restructuring penundaan pokok selama enam bulan dan debitur bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Dalam hitungan kementerian pemerintah fasilitas pembayaran bunga kredit ini sebanyak akan menjangkau sebanyak 28,3 juta rekening nasabah.
Perinciannya adalah:
- Nasabah BPR jumlahnya 1,62 juta debitur
- Nasabah perbankan 20,02 juta debitur
- Nasabah Perusahaan Pembiayaan termasuk yang membeli kredit motor roda dua 6,76 juta debitur.
Selanjutnya pemerintah meminta bank untuk membuat proposal bagi debitur yanng memenuhi syarat, yang terkena Covid-19 dengan nilai kredit KUR di bawah Rp 500 juta dan kredit menengah di bawah Rp 10 miliar.