Pemerintah Kalibrasi Kebijakan Efek Konflik Rusia-Ukraina
Ekbis Hot Topic

Pemerintah bersama Bank Sentral dan OJK Optimalkan Kebijakan Stabilitas Ekonomi

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengoptimalkan bauran kebijakan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk mendukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. “Pemerintah bersama BI dan OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.

Presiden mengatakan Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, serta menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional, dan juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank custody global dan domestik bagi kegiatan investasi.

Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan atau penurunan pembayaran leasing untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pekerja informal maksimal satu tahun. Otoritas juga mengeluarkan memberikan keringanan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitor dan disepakati bank atau lembaga leasing.

Bauran kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diperkuat pondasi berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu tersebut diterbitkan pemerintah untuk menanggulangi dampak COVID-19 bagi perekonomian.

“Perpu ini memberikan pondasi kepada pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan perpu juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  13