Hot Topic

Pemerintah Butuh Anggaran Rp183,4 Triliun untuk Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, sebesar Rp183,4 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil simulasi yang mempertimbangkan kebutuhan sekolah swasta dan negeri serta kondisi guru non-ASN di sekolah negeri.

“Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti dalam rapat kerja Komisi X DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ia menuturkan, Kemendikdasmen telah menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), serta badan dan lembaga pendidikan.

Dalam rapat itu, Suharti mengatakan telah disepakati bersama bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya SD dan SMP, baik swasta maupun negeri, secara bertahap. Sebab, lanjutnya, jumlah anggaran kementerian saat ini belum cukup untuk membiayai keseluruhan kebutuhan wajib belajar selama 9 tahun.

“Karena pemerintah juga menyediakan pembiayaan sampai batas tertentu, jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta,” ujarnya.

Untuk sementara, Suharti mengatakan pemerintah masih akan menarik biaya dari masyarakat. Sementara, sekolah gratis hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin.

“Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang keenam, ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X di dalam RDP yang lalu, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” katanya.

Di samping itu, usulan penyediaan pendidikan dasar gratis juga dipertimbangkan untuk memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan.

“Kemudian bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas,” ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memutuskan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun, baik negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan uji materiil nomor 3/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Frasa tersebut hanya ditujukan kepada sekolah negeri.

Selain itu, pasal tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.

Baca juga: Kemendikdasmen Minta Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk TA 2026

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43  +    =  53