Hot Topic

Pemerintah dan Komnas Bahas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisioner Komisi Nasional HAM melakukan pertemuan yang membahas soal penyelesaian pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai pertemuan mengatakan, Komisi dan pemerintah membahas penyelesaian sebelas kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.

“Beliau (Mahfud) sampaikan bahwa arahan dari Presiden Jokowi , Pak Mahfud ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas itu dengan Komnas HAM dan Kejagung,” tutur Taufan, Jumat, 13 Desember 2019.

Komnas HAM, Menko Polhukam dan Jaksa Agung sepakat untuk membahas satu per satu kasus pelanggaran HAM berat. “Mana yang bisa melalui pengadilan HAM, mana yang wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sehingga belum ada substansinya. Kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak lain,” ujarnya.

Pembahasan itu, kata dia, kemungkinan akan dilakukan pada Januari 2020 untuk dicari solusinya karena saat ini baru membahas prinsip-prinsipnya saja. “Bahwa kami sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang udah ada ditambah nanti akan tambah dua berkas lain, sehingga totalnya ada 13 berkas kasus pelanggaran HAM berat,” kata Taufan.

Komnas HAM sendiri telah melakukan penyelidikan 11 berkas pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung, namun hingga kini belum ada langkah selanjutnya.

Ada pun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Penembak Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasior, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, peristiwa Talangsari, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998. “Dua berkas lainnya, yakni kasus di Aceh dan Papua,” ucap Taufan.

Komnas HAM sendiri akan mengundang beberapa pihak, termausk korban dan keluarga korban.
“Kami akan undang beberapa pihak. Tadi kami sampaikan akan panggil korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting,” kata Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61  +    =  63