Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator bidang Politik,
Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisioner
Komisi Nasional HAM melakukan pertemuan yang membahas soal penyelesaian
pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai pertemuan
mengatakan, Komisi dan pemerintah membahas penyelesaian sebelas kasus
pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
“Beliau (Mahfud) sampaikan bahwa arahan dari Presiden Jokowi , Pak Mahfud
ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas
itu dengan Komnas HAM dan Kejagung,” tutur Taufan, Jumat, 13 Desember 2019.
Komnas HAM, Menko Polhukam dan Jaksa Agung sepakat untuk membahas satu per satu
kasus pelanggaran HAM berat. “Mana yang bisa melalui pengadilan HAM, mana
yang wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sehingga belum ada
substansinya. Kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak
lain,” ujarnya.
Pembahasan itu, kata dia, kemungkinan akan dilakukan pada Januari 2020 untuk
dicari solusinya karena saat ini baru membahas prinsip-prinsipnya saja. “Bahwa
kami sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang udah ada
ditambah nanti akan tambah dua berkas lain, sehingga totalnya ada 13 berkas
kasus pelanggaran HAM berat,” kata Taufan.
Komnas HAM sendiri telah melakukan penyelidikan 11 berkas pelanggaran HAM berat
kepada Jaksa Agung, namun hingga kini belum ada langkah selanjutnya.
Ada pun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi
kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Penembak
Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasior, penculikan dan penghilangan paksa
aktivis, peristiwa Talangsari, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di
Banyuwangi tahun 1998. “Dua berkas lainnya, yakni kasus di Aceh dan
Papua,” ucap Taufan.
Komnas HAM sendiri akan mengundang beberapa pihak, termausk korban dan keluarga
korban.
“Kami akan undang beberapa pihak. Tadi kami sampaikan akan panggil korban
dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir
penting,” kata Taufik.
