Channel9.id-Jakarta. Pemerintah memberikan pinjaman dana sebesar Rp16,5 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk digunakan dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah daerah memiliki tugas yang sangat berat yaitu harus memulihkan kegiatan masyarakat sehingga mampu mendorong ekonomi tanpa menambah jumlah kasus positif corona. “Itu tugas yang luar biasa sulit,” kata dia dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Sri Mulyani merinci Pemerintah DKI Jakarta mengajukan usulan pinjaman total Rp12,5 triliun, yang Rp4,5 triliun diantaranya untuk tahun ini dan Rp8 triliun tahun depan. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala, terutama sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.
Sedang Jawa Barat tahun ini mengajukan pinjaman sebesar Rp1,9 triliun dan tahun depan Rp2,09 triliun yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur sosial seperti rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan. Selain itu Pemerintah Jawa Barat juga akan membangun infrastruktur logistik seperti jalan, jembatan provinsi dan kabupaten atau kota, pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, serta penataan kawasan khusus yaitu alun-alun, destinasi wisata, dan creative center. “Infrastruktur lingkungan seperti irigasi dan drainase juga dilakukan pembangunan,” ujar Sri Mulyani.
Menteri Keuangan menyatakan sumber pemberian pinjaman berasal dari APBN dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp10 triliun dan dari PT SMI Rp5 triliun. Pembiayaan dari PT SMI sebesar Rp5 triliun tersebut di luar pembiayaan regular kepada daerah yang selama ini sudah dilakukan sampai 2020 serta di luar program PEN Rp15 triliun.
Pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah memberikan relaksasi dalam pinjaman ini yaitu bunga murah, jangka waktu paling lama 10 tahun, serta dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD. “Pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah