Ekbis

Pemerintah Kucurkan Rp405,1 T Guna Menangani Dampak Virus Corona

Channel9.id Jakarta. Pemerintah mengucurkan anggaran Rp405,1 triliun sebagai tambahan APBN 2020 guna menangani Covid-19 di Indonesia.

Presiden Jokowi menyampaikan, anggaran itu akan dialokasikan ke sejumlah pos guna menangani dampak Covid-19. Mulai dari bidang kesehatan hingga ekonomi akan mendapat kucuran anggaran itu.

“Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun,” kata Jokowi dalam keterangan resmi melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Berdasarkan jumlah itu, bidang kesehatan akan mendapat anggaran Rp75 triliun dialokasikan untuk belanja di bidang kesehatan. Kemudian, Rp110 triliun dialokasikan untik perlindungan sosial. Lalu, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Sedangkan, Rp150 triliun akan digunakan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Program ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Presiden menyatakan, anggaran di bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD), alat-alat kesehatan seperti test kit , reagen, ventilator, dan lain-lainnya.

“Juga untuk upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet serta untuk insentif dokter, perawat, tenaga rumah sakit, dan santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya,” tambahnya.

Sedangkan, di bidang perlindungan sosial, alokasi anggaran akan diprioritaskan untuk implementasi peningkatan sejumlah program dan kebijakan. Di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga Kartu Prakerja.

“Juga akan dipakai untuk pembebasan bea listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA. Termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu Rp25 triliun,” imbuhnya.

Kemudian, alokasi di program pemulihan ekonomi nasional, diprioritaskan penggratisan PPh (Pajak Penghasilan) 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta.

Selain itu, ada juga percepatan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan kebijakan nonfiskal. Di antaranya ialah, penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE) untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =