Kemenkes) mengatakan bahwa pemerintah Indonesia ingin menurunkan prevalensi perokok usia remaja. Hal ini disampaikan setelah Presiden Joko Widodo
Lifestyle & Sport

Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan Demi Turunkan Prevalensi Perokok Remaja

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pemerintah Indonesia ingin menurunkan prevalensi perokok usia remaja. Hal ini disampaikan setelah Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok ketengan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023—yang dirilis pada Senin (26/12) kemarin.

Juru bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan jumlah perokok remaja meningkat setiap tahun. “Sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan,” ungkapnya pada Selasa (27/12).

dr Nadia melanjutkan bahwa 78 persen penjual rokok di sekitar sekolah mencantumkan harga ketengan. Rokok ketengan ini lebih terjangkau oleh kelompok tersebut. Kondisi ini dinilai memicu peningkatan prevalensi perokok remaja, yang berusia 10-18 tahun. Prevalensi ini diperkirakan tumbuh 15 persen pada 2024.

“Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, sponsorship, media luar juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok semua ini untuk menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat,” tutur dr Nadia.

Lebih lanjut, terkait Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, ada berbagai materi yang akan dibahas ke depannya. Ini termasuk perihal pelarangan pemasangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media informasi. Pengawasan juga akan dilakukan di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =