Ekbis

Pemerintah Longgarkan Pajak Hunian Mewah, Saham Properti Melesat

Channel9.id-Jakarta Pemerintah membebaskan pajak hunian mewah dibawah 30 miliar setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang dikategorikan mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dengan tarif 20%. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Bunyi lampiran I PMK tersebut menyatakan bahwa kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan hunian mewah dan sejenisnya yang kena PPnBM yakni Rp 20 miliar. 

Kabar ini disambut baik oleh perusahaan pengembang properti perumahan, dengan melesatnya saham emiten properti. Pada penutupan sesi I siang ini, saham Grup Sinar Mas PT. Duta Pertiwi Tbk (DUTI) meroket 23,16% ke level l5.859/saham. Demikian pula dengan saham PT. Intiland Development Tbk (DILD) naik 3,98% menjadi Rp.366/saham dan PT. Modernland Realty Tbk (MDLN) naik 3,73% ke level Rp. 278/saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  76