Channel9.id-Jakarta. Pemerintah memberikan insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19). Insentif diberikan kepada tenaga medis di wilayah yang telah menyatakan status tanggap darurat. “Dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lain Rp5 juta,” kata Presiden Joko Widodo, Senin, 23 Maret 2020.
Jokowi mengatakan pemberian insentif itu diputuskan melalui rapat terbatas kabinet. Tak dijelaskan lebih lanjut insentif ini diberikan setiap bulan atau hanya sekali pemberian. “Kemarin kami telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung oleh Menkeu,” kata dia.
Selain pemberian insentif, Jokowi juga mengatakan pemerintah akan memberikan santunan kepada tenaga medis yang meninggal. “Santunan kematian juga diberikan Rp300 juta,” ujarnya.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya menyebutkan sebanyak enam dokter meninggal diduga akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19. Enam dokter tersebut masing-masing yakni, Hadio Ali, Djoko Judodjoko, Laurentius, Adi Mirsaputra, Ucok Martin, dan Toni D. Silitonga.
Sekretaris Jenderal IDI, Adib Khumaidi, mengatakan dari enam dokter tersebut, IDI belum menerima data terkait tempat tugas mereka. Menurut dia salah satu faktor lain yang menjadi sebab kematian enam dokter IDI diduga karena jumlah alat pelindung diri (APD) yang minim. Oleh karena itu, dia khawatir hal serupa bisa terjadi pada dokter atau tenaga medis lain di rumah sakit yang menangani pasien corona.