Hot Topic Nasional

Pemerintah Mengusulkan Usia Pensiun Semua Prajurit TNI menjadi 58 Tahun

Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayor Jenderal TNI Rodon Pedrason mengungkapkan gugatan mengenai pengaturan usia pensiun TNI mempunyai substansi yang sama dengan usulan pemerintah. Dia menjelaskan pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dituangkan dalam naskah akademik.

Bahwa berdasarkan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada halaman 59 huruf b yang berbunyi; mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. “Menjadi; prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun,” ujar Rodon dalam sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 23 Februari 2022.

Dia mengatakan RUU perubahan atas UU TNI masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan keputusan DPR nomor: 8/DPRRI/II/2021-2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131.

Pemerintah, kata lanjut Rodon, telah menyelesaikan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Kepala BPHN nomor: PHN-HN02.04-20 tanggal 20 Desember 2019. Pemerintah telah melaksanakan pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM nomor: PPE.PP.01.031389 tanggal 28 Agustus 2019.

Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun. “Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan Pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah akademik,” kata Rodon seperti dikutip CNNIndonesia.

Pemerintah, lanjut dia, memohon agar ketua dan anggota majelis hakim konstitusi dapat memberikan keputusan yang bijaksana dan adil (ex aequo et bono).

Gugatan masa pensiun TNI dilayangkan lima orang, salah satunya seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Mereka menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI. Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.

Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =