Hot Topic

Pemerintah: Omnibus Law Bukan untuk Mempermudah Tenaga Kerja Asing

Channel9.id-Jakarta. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) bukan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia. Menurut dia tidak semua TKA dapat dengan mudah untuk masuk ke Indonesia sebab hanya yang memiliki keahlian saja yang akan diberikan izin.

“Itu yang dipahami oleh beberapa pihak dengan mengatakan bahwa omnibus law memudahkan asing masuk. Padahal yang kami permudah adalah TKA ahli untuk kondisi tertentu,” kata Susiwijono, Jumat, 17 Januari 2020.

Dia mencontohkan, ada suatu pabrik tekstil besar yang secara mendadak mesinnya mati lalu pemerintah mendatangkan teknisi asing karena hanya dia yang bisa membetulkan. Jika mengikuti peraturan yang masih ada, maka pengurusan izin untuk TKA sangat rumit sehingga mesin perusahaan tekstil tersebut dapat mati lebih lama dan akan merugikan perusahaan beserta pegawainya. “Perusahaannya rugi dan pekerjanya juga rugi karena enggak bisa kerja mesinnya mati.”

Oleh sebab itu, Susiwijono memastikan isu yang beredar di tengah masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memudahkan tenaga asing masuk ke Indonesia tidak sepenuhnya benar. “Jangan disalahpahami bahwa omnibus law memudahkan asing masuk. Isu yang kami permudah adalah TKA dengan keahlian tertentu untuk kondisi tertentu. Semoga jelas,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkhawatirkan dampak omnibus law kluster ketenagakerjaan yang berkenaan dengan upah, pesangon, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial terhadap nasib para buruh.

“Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA (tenaga kerja asing) buruh kasar, penggunaan outsourcing (alih daya) yang masif, jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per jam,” kata Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =